Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 menjadi perhatian banyak orang tua dan siswa. PIP bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan. Namun, banyak yang bertanya, PIP 2025 kapan cair dan bagaimana prosesnya?
Berdasarkan informasi yang tersedia, pencairan dana PIP 2025 dilakukan secara bertahap. Tanggal pasti pencairan bervariasi tergantung pada beberapa faktor, termasuk jenjang pendidikan siswa. Oleh karena itu, penting untuk memahami kapan dan bagaimana dana ini akan dicairkan.
Pencairan PIP 2025 dimulai sejak awal April 2025 untuk siswa kelas akhir, seperti kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK. Jumlah yang diterima bervariasi, misalnya Rp 225.000 untuk SD, Rp 375.000 untuk SMP, dan Rp 900.000 untuk SMA/SMK. Dana ini dapat dicairkan melalui teller bank atau ATM.
Pencairan untuk Siswa Kelas Akhir
Pencairan dana PIP 2025 untuk siswa kelas akhir telah dimulai sejak awal April 2025. Siswa di jenjang ini menjadi prioritas dalam pencairan dana. Berikut adalah rincian jumlah yang diterima:
- SD: Rp 225.000
- SMP: Rp 375.000
- SMA/SMK: Rp 900.000
Pencairan dapat dilakukan melalui teller bank atau ATM yang ditunjuk. Hal ini memudahkan siswa untuk mengakses dana yang mereka butuhkan untuk pendidikan.
Pencairan untuk Siswa Selain Kelas Akhir
Untuk siswa yang tidak berada di kelas akhir, seperti kelas 1-5 SD, 7-8 SMP, dan 10-11 SMA/SMK, estimasi pencairan dana PIP adalah sekitar bulan Juni 2025. Namun, informasi ini masih bersifat estimasi dan belum ada kepastian tanggalnya.
Oleh karena itu, orang tua dan siswa diharapkan untuk tetap memantau informasi terbaru mengenai pencairan dana PIP ini. Sumber informasi resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjadi acuan yang paling tepat.
Pencairan Bertahap dan Syarat Penerima
Pencairan dana PIP 2025 dilakukan dalam beberapa tahap atau termin sepanjang tahun. Beberapa sumber menyebutkan tiga termin pencairan, yaitu:
- Februari-April
- Mei-September
- Oktober-Desember
Sementara itu, sumber lain menyebutkan empat tahap pencairan. Perbedaan informasi ini mungkin disebabkan oleh variasi dalam pelaksanaan di lapangan.
Untuk dapat menerima dana PIP, siswa harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki rekening bank yang aktif. Hal ini penting untuk memastikan bahwa dana dapat dicairkan dengan lancar.
Penting untuk dicatat bahwa informasi di atas merupakan rangkuman dari berbagai sumber. Untuk mendapatkan informasi yang paling akurat dan terbaru, disarankan untuk selalu memantau informasi resmi dari Kemendikbudristek atau sekolah masing-masing.



