Hallo sahabat blessings
Bandung – Memasuki bulan Februari 2024, ada beberapa momen penting yang perlu kamu tahu. Apalagi, momen penting itu ada yang masuk dalam libur nasional dan juga cuti bersama.
Tiga momen atau hari penting di bulan Februari 2024 ini telah pemerintah tetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
SKB tiga menteri ini diteken Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
SKB 3 menteri yang tercatat dengan Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 mencantumkan daftar hari libur naional dan juga cuti bersama selama setahun.
Untuk diketahui, di bulan Februari ini ada momen Isra Mikraj, Tahun Baru Imlek dan juga pemungutan suara Pemilu 2024. Namun untuk detail, mana saja yang termasuk dalam hari libur dan cuti bersama, simak selengkapnya
8 Februari 2024 : Libur Nasional Isra Mikraj
Peringatan Isra Mikraj jatuh pada Kamis 8 Februari 2024. Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, peringatan Isra Mikraj ini termasuk ke dalam salah satu hari libur nasional
Sementara dalam Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2024 yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag), Isra Mikraj 2024 ini jatuh pada 27 Rajab 1445 H.
9 Februari 2024 : Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
Tahun Baru Imlek di tahun 2024 ini jatuh pada Sabtu 10 Februari 2024. Namun dalam SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, tanggal 9 Februari 2024 ditetapkan masuk dalam cuti bersama. Sehingga tanggal 9 Februari 2024 ditetapkan sebagai libur cuti bersama Imlek 2024/2575 Kongzili.
10 Februari 2024 : Hari Libur Tahun Baru Imlek
Perayaan Imlek di tahun 2024 jatuh pada Sabtu 10 Februari 2024 dan ditetapkan pemerintah melalui SKB 3 Menteri sebagai hari libur nasional Tahun Baru Imlek 2024/2575 Kongzili.
14 Februari 2024 : Libur Pemilu 2024
Di bulan Februari 2024 ini ada momen yang sayang dilewatkan juga oleh masyarakat Indonesia, yakni pemilihan umum (pemilu). Waktunya warga negara yang telah memiliki hak pilih untuk menyalurkan suaranya lewat proses pemungutan suara melalui proses Pemilu 2024.
Untuk menyukseskan pesta demokrasi ini, pemerintah pun menetapkan tanggal pemungutan suara ini menjadi hari libur. Sehingga tak ada alasan bagi mereka yang bekerja untuk melewatkan datang ke TPS.
Pemerintah menetapkan, Rabu 14 Februari 2024 jadi hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu 2024).
Aturan hari libur Pemilu tersebut berdasarkan Pasal 167 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ditetapkan bahwa hari pemungutan suara sebagai hari libur. Disebutkan bahwa “pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional”.
Sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), bahwa Pemilu 2024 serentak akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Meski begitu, untuk pengumuman resmi terkait libur nasional di tanggal 14 Februari 2024 tersebut akan diumumkan lebih lanjut nantinya melalui Keputusan Presiden Keppres).
Untuk selengkapnya silahkan kunjungi artikel aslinya Disini ya