Kepala Desa Mergosari Eko Budi Santoso dan jajarannya diduga melarang umat Kristen beribadah di Rumah Doa Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI), yang terletak di Mergosari, Tarik, Sidoarjo, Jawa Timur.
Eko dan beberapa orang lainnya itu terekam dalam video yang beredar di media sosial. Mereka terlibat perdebatan dengan pengelola rumah doa.
Gembala sidang GPdI Tarik, Pendeta Yoab Setiawan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi Minggu (30/6) kemarin. Saat itu dia sedang memimpin ibadah, tiba-tiba kades datang bersama beberapa orang.
“Minggu kemarin saya tetap melaksanakan ibadah karena di situ ada acara pemberkatan nikah, di tengah-tengah pak lurah datang dan beberapa orang,” kata Yoab, Senin (1/7).
Yoab mengaku sempat diajak oleh kader ke warung di sebelah gereja. Di sana kemudian terjadi ketegangan di antara kedua belah pihak. Salah satu orang bahkan membentak dan nyaris melakukan pemukulan ke istri Yoab.
“Lalu saya digiring ke warung sebelah, kami ngobrol. Memang ada yang satu oknum yang agak keras ngomongnya sampai istri saya mau ditempeleng,” ucapnya.
Yoab mengatakan kades mulanya mengklaim menyetop ibadah di rumah doa itu karena ada protes dari warga sekitar yang terganggu dengan proses peribadatan yang menghadirkan puluhan orang dari luar daerah setiap pekan.
“‘Rumah doa kok setiap minggu dipakai?’ [tanya kades]. Saya jelaskan, rumah doa itu kayak langgar (musala), seminggu sekali, dan paling lama dua jam,” ujar Yoab menirukan perdebatan dengan kades.
“‘Tapi kok banyak orang-orang luar daerah?’ [tanya kades]. Luar daerah mana, itu masih dalam satu Kecamatan Taruk,” tambahnya.
Kades kemudian mempertanyakan soal izin mendirikan bangunan (IMB). Yoab pun mengakui pihaknya belum mengantonginya. Mereka sedang mengurusnya, dan hal itu tidaklah mudah.
Sementara itu, Kades Eko Budi Santoso mengungkapkan, ia hanya memfasilitasi keluhan masyarakat tentang keberadaan bangunan rumah doa tersebut.
“Permasalahannya itu hanya kenapa ada kumpulan masyarakat di sana. Saya di telepon masyarakat. Mereka mempertanyakan itu bangunan apa. Kenapa ramai di sana. Saya pun kemarin minta, hari ini diserahkan IMB-nya,” kata Eko.
Eko juga mengaku tidak mengetahui Rumah Doa GPdI Tarik itu sudah mengantongi SKTL. Sebab, SKTL itu tidak pernah diberikan kepadanya.
Dia pun mengklaim tak pernah melarang umat Kristen untuk beribadah di rumah doa itu. Bahkan, saat
kejadian Minggu (30/6) kemarin, dia mengaku mempersilakan proses ibadah dilanjutkan kembali, setelah sebelumnya dihentikan olehnya.
“Enggak, saya nggak berfikiran seperti itu [melarang ibadah]. Saya hanya melihat nanti koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” katanya.