Pemkot Bandung Gencarkan Penertiban PMKS Selama Ramadhan 2026

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, menggencarkan patroli terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) selama bulan suci Ramadhan 2026. Langkah ini bertujuan untuk menjaga ketertiban ruang publik serta kenyamanan warga yang menjalankan ibadah puasa. Operasi ini dilakukan melalui pendekatan terpadu yang melibatkan berbagai dinas terkait.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan bahwa operasi terpadu ini akan terus berjalan secara berkelanjutan. Pihaknya berkomitmen penuh untuk memastikan ruang publik tetap tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Hal ini menjadi prioritas utama selama bulan Ramadhan.

Dalam operasi sebelumnya, petugas telah mengamankan 77 orang yang terindikasi sebagai PMKS. Dari jumlah tersebut, sekitar 20 orang tercatat memiliki KTP Kota Bandung, sementara sisanya berasal dari berbagai daerah, bahkan ada yang dari luar Jawa.

Strategi Operasi Terpadu Penertiban PMKS

Pemkot Bandung melibatkan Dinas Sosial (Dinsos) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam operasi terpadu ini. Keterlibatan dua lembaga ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menangani isu PMKS secara komprehensif.

Wali Kota Farhan menegaskan bahwa patroli penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan sepanjang Ramadhan. Tujuannya adalah untuk mencegah penyalahgunaan ruang publik oleh PMKS dan menjaga kekhusyukan ibadah.

Sebanyak 77 orang yang terindikasi PMKS telah diamankan dalam operasi yang digelar sebelumnya. Data ini menunjukkan bahwa sebagian besar PMKS yang terjaring berasal dari luar Kota Bandung, mengindikasikan adanya arus pendatang.

Pembinaan dan Pemulangan PMKS ke Daerah Asal

PMKS yang terjaring razia akan menjalani proses pembinaan di rumah penampungan sementara. Setelah melalui pembinaan, mereka akan difasilitasi untuk kembali ke daerah asal masing-masing.

Wali Kota Farhan mengakui bahwa pemerintah daerah tidak dapat sepenuhnya memantau arus pendatang sejak awal kedatangan mereka. Namun, bagi PMKS yang terjaring razia, proses pembinaan dan pemulangan menjadi solusi penanganan.

Proses ini akan terus dilakukan oleh Pemkot Bandung sebagai upaya berkelanjutan. Hal ini bertujuan untuk memastikan PMKS mendapatkan penanganan yang layak dan tidak kembali ke jalanan kota.

Penutupan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan

Selain penertiban PMKS, Pemkot Bandung juga memastikan penutupan tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga ketertiban umum dan menghormati ibadah puasa.

Wali Kota Farhan menyatakan bahwa penutupan tempat hiburan malam selama bulan puasa adalah wajib. Kebijakan ini serupa dengan yang diterapkan pada hari besar keagamaan lainnya.

Surat edaran resmi terkait kebijakan penutupan ini akan segera diterbitkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar). Surat edaran tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan di lapangan dan mengatur teknis penutupan.

Sumber: AntaraNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *