Hallo sahabat blessings….
Organisasi kesehatan dunia WHO akhirnya mencabut status kedaruratan global pandemi COVID-19, Jumat (5/5/2023). Mempertimbangkan data setahun terakhir, komite kedaruratan memutuskan untuk menurunkan level kewaspadaan.
Keputusan ini diambil tepat 1.221 hari sejak temuan kluster pneumonia atau radang paru-paru misterius di Wuhan, China. Status kewaspadaan tertinggi berdasarkan hukum internasional, yakni Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) ditetapkan pada 30 Januari 2020.
WHO menyebut, jumlah kasus di luar China pada saat itu tercatat kurang dari 100 kasus. Dalam 3 tahun setelahnya, COVID-19 yang saat itu masih menggunakan nama ‘novel coronavirus’ (nCoV) meluluhlantakkan dunia, dengan jumlah kematian tercatat hampir 7 juta kasus.
Pada 11 Maret 2020, WHO menyadari bahwa jumlah kasus positif maupun kematian terus meningkat. Status kedaruratan global yang berlaku pada saat itu diperkuat dengan pernyataan Dirjen WHO Tedros Ghebreyesus yang menetapkan COVID-19 sebagai pandemi.
“Kami oleh karenanya membuat penilaian bahwa COVID-19 dapat dikategorikan sebagai pandemi,” katanya dalam sebuah rilis pada 11 Maret 2020.
Kedaruratan resmi
Pandemi COVID-19 berdampak sangat luas. Bukan hanya sektor kesehatan, ekonomi dunia acak adut dibuatnya. Pembatasan mobilitas berlaku di mana-mana, sekolah dan perkantoran tutup, pintu-pintu perbatasan antar negara diperketat dan bahkan sempat ditutup sama sekali.
Untuk selengkapnya silahkan kunjungi artikel aslinya Disini ya….