Kebijakan Bea Cukai 5 Negara yang Sering Dikunjungi Warga RI: Singapura hingga Arab Saudi

admin

admin

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan beberapa negara yang paling sering dijadikan tujuan utama wisatawan nasional (wisnas) pada Februari 2024. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menyampaikan bahwa sekitar 622.150 wisnas melakukan perjalanan pada bulan tersebut. Sekitar satu dari tiga orang diketahui melakukan perjalanan ke Malaysia, menyusul Singapura, Arab Saudi, Thailand, dan Kamboja.

Sebelum berkunjung ke sebuah negara, penting untuk memahami peraturan bea cukai guna menghindari potensi denda atau masalah hukum. Setiap negara memiliki peraturan bea cukai yang berbeda. Barang-barang seperti alkohol, tembakau, mata uang, obat-obatan (terutama narkoba), hewan, artefak budaya, tanaman, buah-buahan, dan produk pertanian perlu diperhatikan.

Berikut adalah ringkasan kebijakan bea cukai lima negara tujuan utama berdasarkan data BPS bulan lalu:

1. Malaysia:
– Tembakau: 200 batang rokok atau 225 gram tembakau
– Alkohol: 1 liter
– Batas uang tunai: Ringgit Malaysia hingga US$10.000
– Barang lain: Pakaian, perangkat elektronik pribadi, dan produk makanan hingga nilai tertentu
– Barang yang dilarang: Ikan piranha, telur penyu, beberapa jenis buah tertentu, dan lain-lain.

2. Singapura:
– Tembakau: Tidak ada konsesi bebas bea
– Alkohol: Terbatas
– Barang lain: Barang bebas bea hingga nilai tertentu untuk penggunaan pribadi
– Barang yang dilarang: Permen karet, rokok elektronik, dan lain-lain.

3. Arab Saudi:
– Tembakau: 400 batang rokok
– Batas uang tunai: SAR60.000 atau setara mata uang asing
– Barang lain: Barang pribadi dan hadiah hingga nilai tertentu
– Barang yang dilarang: Babi, anggur, pohon natal, dan lain-lain.

4. Thailand:
– Tembakau: Terbatas
– Alkohol: Terbatas
– Batas uang tunai: Dilaporkan jika lebih dari US$20.000
– Barang lain: Barang pribadi tidak melebihi THB20.000
– Barang yang dilarang: Media yang tidak senonoh, narkotika, dan lain-lain.

5. Kamboja:
– Tembakau: Terbatas
– Alkohol: Terbatas
– Batas uang tunai: Tidak ada batasan, tetapi dilaporkan jika lebih dari US$10.000
– Barang lain: Parfum, kosmetik, barang pribadi, dan obat-obatan
– Barang yang dilarang: Spesies yang terancam punah, barang palsu, dan lain-lain.

Penting untuk memeriksa dengan teliti peraturan bea cukai sebelum melakukan perjalanan ke negara tujuan.

BERITA TERBARU