10 Harapan Komnas Perempuan untuk DPR Periode 2024-2029

admin

admin

Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Andy Yentriyani menegaskan, lembaganya menaruh harapan besar pada DPR-RI periode 2024-2029 yang baru dilantik pada Selasa (1/10/2024). Harapan tersebut ditujukan untuk menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, yang merupakan tanggung jawab konstitusional negara dalam menghormati hak asasi manusia (HAM). “Ada sepuluh agenda prioritas yang diajukan Komnas Perempuan dalam pelaksanaan fungsi konstitusional itu,” kata Andy dalam keterangannya. Dalam agenda prioritas pertama, Komnas Perempuan mendorong DPR yang baru untuk segera memastikan janji percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Selama hampir dua dekade, RUU PPRT hanya masuk ke dalam Prolegnas Prioritas, tetapi hingga akhir tahun 2024, RUU ini kembali tidak dapat disahkan

Agenda kedua adalah percepatan RUU pelindungan masyarakat adat, di mana DPR yang baru perlu memastikan perlindungan khusus bagi perempuan adat dan penganut agama leluhur. “Ketiga, Komnas Perempuan mengingatkan Parlemen untuk memberikan perhatian khusus terhadap kerentanan dan upaya pemulihan perempuan korban kekerasan serta yang terkena dampak krisis iklim dalam pembahasan RUU yang terkait dengan tata kelola lingkungan, investasi, dan iklim,” ucap Andy. Agenda keempat mencakup pembahasan RUU Kepulauan untuk memperkuat layanan bagi perempuan korban kekerasan. Harapan kelima berfokus pada Konvensi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa yang hingga saat ini mandek, meskipun konvensi ini sangat diperlukan untuk memastikan pemulihan mendesak bagi korban dan keluarganya. “Dalam fungsi anggaran, harapan keenam Komnas Perempuan mendorong DPR RI untuk meningkatkan alokasi anggaran yang mendukung pengembangan ekosistem penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan,” tuturnya.

Andy menjelaskan, penguatan anggaran ini meliputi penguatan kepemimpinan perempuan dan kesetaraan gender, serta infrastruktur penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, dan untuk Komnas Perempuan sebagai mekanisme HAM khusus dalam penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Ketujuh, DPR diharapkan dapat menyetujui dana dukungan bagi korban yang diamanatkan dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang dinilai perlu menjadi prioritas. Untuk fungsi pengawasan, harapan kedelapan adalah agar DPR melakukan tinjauan terhadap pelaksanaan UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). Harapan kesembilan mencakup aplikasi fungsi pengawasan dalam memastikan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan penggunaan sumber daya alam yang menjalankan aturan partisipasi publik secara substantif untuk persetujuan yang benar dengan pengetahuan utuh (free prior informed consent). Terakhir, Komnas Perempuan mendorong Parlemen untuk mengembangkan pengawasan terhadap UU Cipta Kerja, yang dalam kajian mereka berpotensi memperbesar kerentanan perempuan pekerja terhadap eksploitasi, diskriminasi, dan kekerasan.

BERITA TERBARU