Pakar Tegaskan Regulasi AI Pendidikan Penting untuk Jaga Kedewasaan Intelektual Mahasiswa

akarta – Kehadiran teknologi kecerdasan buatan (AI) di lingkungan pendidikan menjadi sorotan utama. Ketua Pusat Studi Islam dan Kenegaraan (PSIK) Indonesia, Prof. Yudi Latif, menegaskan bahwa regulasi ketat diperlukan untuk mengelola implementasi AI di sekolah dan perguruan tinggi.

Penekanan ini bertujuan untuk melindungi esensi proses belajar yang krusial dalam membentuk kedewasaan intelektual peserta didik. Menurut Prof. Yudi, tanpa aturan yang jelas, AI berpotensi mengikis fondasi pendidikan yang telah terbangun.

Pernyataan ini disampaikan Prof. Yudi Latif dalam seminar nasional bertajuk “Desain Ulang Pendidikan Indonesia: Strategi dan Inovasi Menghadapi Gelombang Disrupsi Digital dan AI” di Jakarta, Rabu. Ia menyoroti bagaimana AI, meskipun mempermudah akses informasi, tidak boleh menggantikan inti dari pengalaman belajar.

Pentingnya Pembatasan Penggunaan AI di Lingkungan Akademik

Prof. Yudi Latif menjelaskan bahwa meskipun kecerdasan buatan dapat mempermudah banyak aspek kehidupan, fungsinya di ranah pendidikan harus dibatasi. Ia berpendapat bahwa AI tidak seharusnya menggantikan proses belajar yang melibatkan jatuh-bangun, berpikir kritis, dan pendalaman materi.

“AI itu mempermudah hidup, tetapi ia tidak boleh menggantikan proses belajar. Ada proses jatuh-bangun, proses berpikir, proses pendalaman. Itu yang membentuk kematangan,” kata Yudi Latif. Proses inilah yang diyakini membentuk kematangan dan kedewasaan intelektual siswa serta mahasiswa.

Penggunaan AI sebagai alat bantu memang tidak dapat dihindari, namun batasan yang jelas diperlukan agar tidak menghentikan proses pematangan berpikir. Jika mahasiswa terlalu bergantung pada AI sejak awal, dikhawatirkan mereka akan kehilangan kemampuan untuk berpikir mandiri dan kritis.

Menjaga Nilai Fundamental dan Tradisi Pendidikan Nasional

Adopsi inovasi digital, termasuk AI, harus tetap berpegang pada nilai-nilai fundamental pendidikan Indonesia. Prof. Yudi Latif menekankan pentingnya menjaga tradisi baik yang telah diwariskan oleh para pendiri pendidikan nasional.

Upaya ini krusial untuk melindungi ruang belajar dari godaan “jalan pintas” yang ditawarkan AI. Jalan pintas tersebut berpotensi menghambat proses pematangan berpikir dan pengembangan karakter mahasiswa secara holistik.

Pendidikan yang sejati tidak hanya bertujuan membentuk kecakapan teknis, tetapi juga harus berpijak pada warisan tradisi yang telah terbukti. Prof. Yudi menyayangkan bahwa “banyak hal yang baik dari masa lalu justru ditinggalkan, sementara kebiasaan yang buruk justru berlanjut” dalam konteks modernisasi pendidikan.

Urgensi Regulasi Nasional dan Perbandingan Internasional

Perkembangan AI memang tidak dapat ditolak, namun Prof. Yudi Latif menegaskan bahwa perlu ada batasan yang jelas di ruang akademik. AI dapat berfungsi sebagai alat bantu yang efektif di berbagai sektor seperti bisnis, riset pasar, dan produksi, namun tidak demikian halnya di ruang belajar inti.

Dia secara spesifik memperingatkan bahaya jika AI masuk ke ruang belajar mahasiswa tanpa kontrol. “Kalau mahasiswa dari awal sudah dibantu AI, itu berbahaya. AI tidak boleh masuk ke ruang belajar sedemikian rupa sehingga menghentikan proses pematangan berpikir,” ujarnya.

Maka dari itu, Prof. Yudi menyinggung perlunya regulasi nasional terkait batas penggunaan AI, terutama dalam pembuatan makalah dan karya ilmiah. Ia membandingkan bahwa dunia internasional sudah mulai mengatur area yang boleh dan tidak boleh disentuh AI, sementara Indonesia masih belum memiliki pedoman yang jelas.

Pendidikan Indonesia harus menemukan keseimbangan optimal antara inovasi baru dan akar tradisi yang telah terbukti membangun karakter bangsa. Keseimbangan ini penting untuk memastikan bahwa teknologi seperti AI mendukung, bukan menggantikan, esensi pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *