Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung pada tahun 2026 diusulkan mengalami kenaikan sebesar 5,72% atau setara dengan Rp 3.972.202 dibandingkan dengan UMK tahun 2025. Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menyatakan bahwa angka usulan tersebut merupakan hasil dari rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung merekomendasikan kenaikan UMK sebesar 5,72% atau Rp 214.917, sehingga UMK Kabupaten Bandung tahun 2026 diusulkan menjadi Rp 3.972.202,” kata dia seperti dikutip dari Antara, Rabu (24/12/2025).
Bupati Dadang menjelaskan bahwa rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung tidak hanya menghasilkan rekomendasi kenaikan UMK, tetapi juga memberikan masukan terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Namun, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bandung, Dadang Komara, menjelaskan bahwa hingga saat ini, Kabupaten Bandung belum memiliki serikat pekerja sektoral, sehingga kajian mendalam mengenai sektor unggulan yang berpotensi untuk diberlakukan UMSK belum dilakukan.
“Serikat pekerja sektoral ini nantinya akan bermusyawarah bersama Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan Dewan Pengupahan dalam penetapan UMSK. Namun, sejauh ini belum pernah dilakukan kajian terkait sektor mana saja yang masuk kategori sektoral,” ujar Dadang.
Dadang juga menambahkan bahwa kondisi tersebut membuat Kabupaten Bandung belum terdaftar dalam Keputusan Gubernur mengenai UMSK, berbeda dengan 17 kabupaten/kota lainnya di provinsi Jawa Barat. Dengan demikian, meskipun rapat pleno telah memberikan rekomendasi terkait UMSK, Pemkab Bandung masih harus melakukan kajian dan koordinasi lebih lanjut agar implementasi UMSK dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan mendukung sektor-sektor unggulan di daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 18 Desember 2025, Upah Minimum Sektoral akan diterapkan bersamaan dengan UMP/UMK, efektif mulai 1 Januari 2026. Namun, perlu dicatat bahwa UMSK bersifat opsional, berbeda dengan UMK yang wajib diterapkan.
Dedi Mulyadi akan Menandatangani UMP Jabar
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan bahwa saat ini pembahasan mengenai upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sedang berlangsung di dewan pengupahan. Ia berencana untuk menandatangani keputusan tersebut pada hari ini, Rabu (24/12/2025).
Dedi memastikan bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat masih melakukan negosiasi dengan pihak buruh dan pengusaha, termasuk para ahli, terkait UMP, UMKM, serta upah sektoral, karena pengumuman upah untuk tahun 2026 sudah harus dilakukan.
“Tanggal 24 saya tandatangani ya,” ucap Dedi saat memberikan keterangan di Bandung pada hari Selasa kemarin, seperti yang dilansir oleh Antara.
Selain itu, diketahui bahwa Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan rapat pleno untuk membahas kenaikan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 yang berlangsung di Gedung Sate, Kota Bandung, pada Jumat (19/12). Dalam rapat tersebut, usulan dari serikat pekerja dan pengusaha melalui Apindo telah disampaikan dan ditampung. Serikat buruh mengusulkan agar rata-rata Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2025 ditetapkan pada angka Rp 3.589.619.
Namun, mereka juga menyoroti adanya disparitas yang cukup signifikan antar daerah, seperti Kota Banjar yang hanya memiliki UMK sebesar Rp 2.204.754, sementara Kota Bekasi mencapai Rp 5.690.753. Regulasi terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dinilai tidak mampu mengatasi masalah disparitas yang ada, karena formulasi perhitungan yang digunakan berdasarkan inflasi tahunan (year on year/YoY) pada September 2025 yang tercatat sebesar 2,19 persen.
Pertumbuhan Ekonomi
Laju pertumbuhan ekonomi (LPE) yang mencapai 5,11 persen dikalikan dengan indeks tertentu, yaitu alpha antara 0,5 hingga 0,9, masih belum cukup untuk mengejar ketimpangan yang ada. Sebagai contoh, di Kota Banjar, meskipun Upah Minimum Kota (UMK) 2026 ditetapkan dengan alpha maksimal 0,9, hal ini tetap tidak akan mampu mengejar Kota Bekasi. Oleh karena itu, serikat pekerja meminta agar ketimpangan ini dapat diatasi dan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 sebagai acuan.
Selain itu, hasil kajian dari International Labour Organization (ILO) dijadikan pertimbangan untuk menentukan kebutuhan hidup layak (KHL) di Jawa Barat. Dalam hal ini, buruh meminta agar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.833.318, sementara untuk Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), serikat buruh mengusulkan angka Rp 3.870.004 pada tahun 2026. Apindo, di sisi lain, berpendapat bahwa penetapan alpha tidak hanya harus mempertimbangkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memperhatikan peran pengusaha dalam menciptakan lapangan kerja.
Untuk mencapai keseimbangan, mereka meminta agar Dedi Mulyadi menggunakan alpha 0,5 dalam penetapan UMP 2026, yang akan menghasilkan kenaikan sebesar 4,745 persen. Di samping itu, mereka tidak mengusulkan UMSP, karena merasa tidak ada mandat dari pelaku usaha di sektor Jabar untuk mengajukan atau mengusulkan UMSP 2026.
Apindo menekankan bahwa ketika menetapkan UMP 2026, penting untuk tidak hanya mempertimbangkan kelayakan bagi pekerja, tetapi juga kemampuan bayar dari pengusaha.






